Petugas gabungan menemukan pemilik usaha yang dengan sengaja membuang limbah cucian piring dan dapur miliknya ke selokan. Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik, petugas mengimbau agar pelaku usaha tidak lagi melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan atau bahkan ke jalan umum.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) DLH Kota Padang, Auwilla Putri, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki tempat pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sesuai dengan peraturan, pelaku usaha harus memiliki dokumen Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” tegas Auwilla.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan komitmen dalam penegakan peraturan daerah di Kota Padang. “Personel kami siap untuk mem-backup penegakan setiap peraturan daerah demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Chandra.
Pemilik usaha yang terbukti melanggar Perda akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor DLH pada hari Senin. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan demi keberlanjutan kota yang lebih bersih dan sehat.

Posting Komentar untuk "Buang Limbah ke Selokan: Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik"