“Jurnalis Sumbar Bergerak: Menolak RUU Penyiaran yang Membungkam Pers”

 

Padang, Sumbar News - Dalam upaya menegaskan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I, Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat melakukan aksi turun ke jalan. Revisi ini dikhawatirkan berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Koalisi ini terdiri dari jurnalis yang tergabung di AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar, PFI Padang dan ASPEM Sumbar. Mereka bergerak dari perempatan Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Masjid Raya Sumbar.

Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi, menegaskan bahwa bila RUU ini lolos menjadi undang-undang, dampaknya akan dirasakan oleh jurnalis, media, dan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak DPR untuk meninjau ulang “pasal-pasal rawan” di RUU tersebut dan membahasnya kembali dengan melibatkan organisasi jurnalis, media dan masyarakat sipil.

“Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi, bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air,” tegas Defri Mulyadi.

Sementara itu, pengurus PWI Sumbar, Adrian Tuswandi, menyampaikan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi jadi terancam bila pasal terkait pers di dalam RUU Penyiaran itu tidak ditinjau ulang oleh DPR.

“Jika pasal-pasal itu tetap diloloskan, maka kita seperti ditarik mundur ke era orde baru. Padahal pers bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi dan itu merupakan hak asasi. Jadi, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” tegas Adrian yang juga mantan Komisioner Komisi Informasi Sumbar.

Demikian berita ini kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Terus dukung kemerdekaan pers di Indonesia! 

Apa dampak RUU Penyiaran terhadap masyarakat?
Bagaimana reaksi dari organisasi jurnalis lainnya?
Apakah ada perlawanan lebih lanjut terkait revisi ini?

#JurnalisSumbarBergerak #TolakRUUPenyiaran #KemerdekaanPers









Posting Komentar untuk "“Jurnalis Sumbar Bergerak: Menolak RUU Penyiaran yang Membungkam Pers”"