Oknum Pegawai Unand Ditetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Rugikan Negara Rp 566 Juta!

 

Padang, Sumbar News - Terbongkarnya kasus penyelewengan dana kemahasiswaan di Universitas Andalas (Unand) berujung pada penahanan oknum pegawai yang menjadi tersangka. MA (47), yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik di tahun 2022, diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 566 juta.

Modus Operandi Terungkap

Aliansyah, Kepala Kejari Padang, menjelaskan bahwa modus operandi MA terbilang licik. Ia memanfaatkan perubahan status Unand dari BLU menjadi PTNBH pada Agustus 2022 untuk melancarkan aksinya. Saat itu, MA dipercaya mengelola dana bidang akademik dan kemahasiswaan senilai Rp48,7 miliar.

Alih-alih mendistribusikan dana tersebut kepada pihak yang berhak, MA tega memindahkan sebagian dana ke rekening pribadinya. Pada tanggal 31 Desember 2022, ia memindahkan dana sebesar Rp 1,8 miliar, dan hanya sebagian kecil yang didistribusikan. Sisa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kerugian Negara dan Tindak Lanjut

Hasil audit menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 566,1 miliar akibat ulah MA. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 junto 18 UU yang sama.

Saat ini, MA telah ditahan oleh Kejari Padang dan dititipkan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. Kejari Padang pun meminta masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum di Kota Padang.

Penutup

Kasus penyelewengan dana kemahasiswaan di Unand ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Diharapkan dengan penahanan MA, dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi pengingat bagi para pengelola keuangan negara untuk selalu amanah dan bertanggung jawab.

Posting Komentar untuk "Oknum Pegawai Unand Ditetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Rugikan Negara Rp 566 Juta!"