Pj. Bupati Mentawai Sambut Kunjungan Tim Intervensi dan Verifikasi PPTPKH: Menuju Kepastian Hukum dan Legalitas Penguasaan Tanah Masyarakat

 

Terima Kunjungan Tim Intervensi dan Verifikasi PPTPKH

Kepulauauan Mentawai, Sumbar News - Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, S.St., Pi., M.Pi., menerima kunjungan tim intervensi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah (PPTPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Jumat (31/5). Kunjungan ini dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kepulauan Mentawai.

Fokus pada Program Nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Pj. Bupati Fernando Jongguran Simanjuntak menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah program nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang mencakup tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi, termasuk tanah dari kawasan hutan.

Dukungan KLHK dan Kerjasama untuk Kepastian Hukum

Fernando Jongguran Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada KLHK melalui BPKHTL Wilayah I Medan atas dukungannya dalam penyelesaian program TORA di Kepulauan Mentawai.

Ia menekankan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memastikan proses alih fungsi lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.

Memberikan Kepastian Hukum dan Legalitas bagi Masyarakat

Dengan mengusulkan perubahan status lahan, program TORA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan legalitas atas penguasaan tanah yang dimiliki oleh masyarakat untuk pemukiman maupun perladangan.

Hal ini sejalan dengan tujuan program TORA untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang berhak, sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memperbaiki taraf hidup masyarakat di daerah perdesaan.

Luas Kawasan Hutan dan APL di Mentawai

Fernando Jongguran Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini, luas kawasan hutan di Kepulauan Mentawai mencapai 82 persen dan areal penggunaan lainnya (APLK) sebesar 18 persen dari seluruh wilayah Mentawai.

Program TORA diharapkan dapat membantu menyeimbangkan proporsi tersebut dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara legal dan bertanggung jawab.

Bukti Kehadiran Negara dan Kesejahteraan Masyarakat

Asisten Administrasi, Jufri Nelson Siregar, menambahkan bahwa Program TORA ini adalah bukti kehadiran negara dalam percepatan penerbitan sertifikat redistribusi tanah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Ia berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Kepulauan Mentawai.

Menuju Mentawai yang Sejahtera dan Berkelanjutan

Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah daerah, KLHK, dan masyarakat, diharapkan program TORA dapat berjalan dengan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Mentawai.

Program ini diharapkan dapat menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga Mentawai dapat berkembang menjadi daerah yang sejahtera dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Pj. Bupati Mentawai Sambut Kunjungan Tim Intervensi dan Verifikasi PPTPKH: Menuju Kepastian Hukum dan Legalitas Penguasaan Tanah Masyarakat"